Senin, Juli 07, 2008

Inkado Korda Sumut Gelar Turnamen Terbuka

(MEDAN) - Indonesia Karate Do (Inkado) Korda Sumut akan menggelar turnamen karate terbuka pada 26-27 Juli mendatang. Turnamen ini diikuti para karateka Inkado Korda Sumut dan daerah lain seperti NAD, Sumbar, Riau, Daratan dan Kepulauan Riau.

Demikian disampaikan Ketua Binpres Inkado Rawi Khresna SE didampingi Ketua Inkado Korda Sumut Drs Jimmy AB Nikijiwu MM MBA dan Ketua KSH Inkado Prof dr H Bustami Syam di Medan, Sabtu (5/7).

Dijelaskannya, bahwa turnamen tersebut bertujuan memberi kesempatan kepada atlet Inkado, khususnya Korda Sumut untuk menambah jam tanding.

Sementara itu, Jimmy Nikijuluw yang juga Kepala Administrasi Pelabuhan Utama Belawan (Adpel Belawan) menjelaskan bahwa selesai kegiatan tersebut juga akan digelar ujian kenaikan sabuk hitam (DAN) dan pelantikan pengurus Inkado Korda Sumut periode 2008-2013.

Ujian Kyu
Bustami Syam yang juga guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) melaporkan bahwa 22 Juni 2008 lalu mengadakan ujian kenaikan tingkat (Kyu).

Ujian diikuti Dojo Miftahussalam, Dojo Darussalam, Dojo USU, Dojo ATKP, Dojo Cabang Sergai, Dojo Open Stage Lubuk Pakam dan Dojo Suka Jadi. Beberapa dojo lain seperti dojo cabang khusus Yonkav 6/Serbu, Dojo Adpel belawan, Dojo Zipur dan lainnya akan diberikan kesempatan ujian susulan disebabkan kedinasan.

Mengenai adanya sekelompok Inkado lain yang mengadakan kegiatan ujian Kyu, Bustami (DAN V Karate-Do) dan Jimmy (DAN-IV) mengatakan kegiatan itu tidak dikenal Inkado Korda Sumut maupun Dewan Guru Inkado. Karena itu, hasil ujian tersebut tidak sah dan tidak dapat digunakan peserta untuk mengambil ujian DAN.

Inkado Korda Sumut akan tetap memberikan kesempatan kepada karatedo Inkado untuk ujian dengan syarat dilatih pelatih yang telah teregistrasi ulang dan dojo mereka telah didaftar ulang sampai tanggal batas pendaftaran 13 Juli bersamaan latihan KSH di Brastagi. Pendaftaran ulang KSH dimaksudkan untuk mendata potensi pemegang sabuk hitam dan selanjutnya diterbitkan kartu KSH oleh Dewan Guru Inkado.

"Jika setelah tanggal 13 Juli tidak daftar ulang, maka yang bersangkutan bukan anggota KSH Inkado Sumut dan kegiatan yang mengatasnamakan Inkado Korda Sumut dianggap pencemaran nama organisasi, " ujarnya.

Sumber: Waspada Online

Tidak ada komentar: